Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 33 Pengendara di Sukabumi Ditilang Polisi

    Gunakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi, 33 Pengendara di Sukabumi Ditilang Polisi

    Kota Sukabumi - Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali menindak 32 pengendara sepeda motor dan seorang pengemudi mobil yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

    Ke-33 pelanggar Lalulintas tersebut ditindak menggunakan Tilang (bukti pelanggaran) di tengah KRYD akhir pekan yang digelar di beberapa ruas jalan protokol Kota Sukabumi, Sabtu (3/2/2024) malam.

    KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap pelanggar Lalulintas tersebut merupakan bagian dari upaya cooling system menjelang pemilu 2024. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih.

    "Memang betul, tadi malam, dimulai pukul 9 malam hingga dini hari, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD akhir pekan dan penindakan terhadap para pelanggar Lalulintas. Kegiatan ini merupakan upaya cooling system yang kami laksanakan menjelang pemilu 2024, " ujar Astuti kepada awak media, Minggu (4/2/2024) pagi.

    "Dari kegiatan tadi malam, kami berhasil mengamankan 33 unit kendaraan yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Untuk pengendaranya kita tindak menggunakan Tilang (bukti pelanggaran), sedangkan untuk kendaraanya, kita amankan di kantor Satpas Sat Lantas, " bebernya.

    Astuti menyebut, para pelanggar Lalulintas tersebut bisa menukarkan barang bukti pelanggaran dengan surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.

    "Jadi nanti, sekiranya para pelanggar Lalulintas ini ingin mengambil kendaraan atau menukarkan barang bukti pelanggarannya, bisa terlebih dahulu mengganti dengan knalpot yang sesuai spesifikasi teknis, " sebutnya.

    "Kami dari pihak Kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara maupun pengemudi untuk selalu tertib dan disiplin berlalulintas. Mari sama-sama kita wujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di Kota Sukabumi." pungkasnya.

    kota sukabumi polres sukabumi kota akbp ari setyawan wibowo
    Rams Sultan

    Rams Sultan

    Artikel Sebelumnya

    Patroli KRYD Polsek Kebon Pedes Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Citamiang Laksanakan Pengamanan Minggu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami