Kota Sukabumi - Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Bhabinkamtibmas Polsek Kebon Pedes, Bripka Dede Ariyanto, menghimbau kepada pemilik toko atau warung di wilayah tersebut untuk tidak menjual minuman keras. Himbauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kesehatan masyarakat. Rabu (31/01/24)
Bripka Dede menyatakan bahwa penjualan minuman keras ilegal sangat merugikan masyarakat, khususnya kaum muda yang rentan menjadi korban. Minuman keras dapat merusak kesehatan, menimbulkan kecelakaan atau tindakan kekerasan, bahkan dapat mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Kebon Pedes Iptu Try Sumarno, S.I.P., menghimbau agar seluruh pemilik toko atau warung di wilayah Kebon Pedes untuk tidak menjual minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, itu juga bertentangan dengan kepentingan bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib.
Selain himbauan, pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah tersebut. Mereka akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penegakan hukum terhadap pemilik toko atau warung yang melanggar aturan terkait penjualan minuman keras.
Pemilik toko atau warung yang tetap menjual minuman keras ilegal akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara atau permanen toko atau warung mereka.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya penjualan minuman keras ilegal di lingkungannya. Laporkan informasi tersebut kepada polisi setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya himbauan ini diharapkan pemilik toko atau warung di wilayah Kebon Pedes menjadi lebih sadar akan konsekuensi dari penjualan minuman keras ilegal. Semua pihak perlu bekerjasama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib, demi kesejahteraan bersama.