Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi - MS (35 tahun), warga Cibunar Kadudampit Sukabumi diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor milik pengemudi ojol (ojeg online).
Dari penangkapan MS, Polisi kembali mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya, P (35 tahun) yang diduga membeli dan menerima 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT tahun 2014, warna Putih dengan nomor Polisi : F 5421 ZX dari terduga pelaku MS.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengungkapkan, aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor milik pengemudi ojol tersebut diduga dilakukan MS hingga belasan kali. Ia menerangkan, terduga pelaku MS melakukan aksinya dengan berpura-pura memesan ojeg online hingga bertemu dan dibonceng pengemudi ojol sesuai dengan tujuan. Akan tetapi, di tengah perjalanan, terduga pelaku melancarkan aksinya dengan menipu para pengemudi ojol hingga sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur terduga pelaku.
"Pelaku ini memesan ojeg online melalui aplikasi inidriver, kemudian setelah dipesan, di tengah jalan dia minta perubahan jalur tujuan kepada korban, setelah itu pelakulah yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian berhenti di tengah jalan dan mengelabui korban dengan berpura-pura meminta tolong korban untuk membelikan atau mengambilkan sesuatu yang membuat korban harus turun dari sepeda motor, setelah korban turun dari sepeda motor inilah, terduga pelaku ini tancap gas dan membawa kabur sepeda motor tersebut, ” ungkap Ari saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (21/2/2024).
"Pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali, 3 Laporan Polisi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sedangkan 10 Laporan Polisi atau TKP (tempat kejadian perkara) lainnya di wilayah Polres Sukabumi Kabupaten, ” sambungnya.
Ari juga menyebut, belasan sepeda motor yang berhasil dibawa kabur MS tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga 1, 5 hingga 2, 5 Juta Rupiah.
“Dari hasil aksinya ini dijual kepada warga masyarakat kurang lebih dengan harga kisaran 1, 5 hingga 2, 5 juta dan rata-rata pelaku membuang ke wilayah Polres Sukabumi Kabupaten, ” sebutnya.
“Dari penangkapan ini, pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, ” tegasnya.
“Kepada agar lebih mawas diri dan berhati-hati disaat melaksanakan kerja, apabila ada kemungkinan-kemugkinan ganguan kamtibmas segera dilaporkan ke Polsek terdekat maupun ke Polres Sukabumi Kota atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110. InsyaAlloh Polres Sukabumi Kota akan merespon dengan cepat untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat.” pungkasnya.
Terpisah, Ferdianata Ansari (30 tahun), warga Selabintana Sukabumi yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku hingga mengamankan sepeda motor miliknya yang sempat raib dibawa kabur pelaku.
“Terimakasih kepada Polres Sukabumi Kota karena sudah maksimal kerjanya, alhamdulilah motor saya sudah ada dan saya bisa usaha kembali.” singkatnya.