Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Unit Lalulintas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota setiap hari, melaksanakan sosialisasi dan penertiban knalpot brong atau knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi Hal ini untuk mencegah penggunaan knalpot brong dikalangan pelajar, Selasa (30/01/2024).
Dalam kegiatan ini Petugas selain melakukan penindakan juga memberikan imbauan kepada pengendara pelajar yang kedapatan kendaraannya menggunakan knalpot brong/tidak standar.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Cisaat Akp Yanto Sudiarto, S.H, M.H mengatakan Razia ini dilaksanakan terkait penindakan dan edukasi terhadap penggunaan knalpot brong di kalangan para pelajar dan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
“ Hari ini kami melaksanakan edukasi larangan penggunaan knalpot brong sekaligus melakukan pengecekan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
Dari kegiatan tersebut personel Unit Lalulintas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota berhasil menjaring kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising. Selanjutnya diamankan ke kantor Polsek Cisaat dan dibuatkan surat tanda terima kepada pihak pelajar tersebut.