Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO

    Responsif, Polres Sukabumi Kota Amankan 2 Pelaku Cabul, 1 DPO
    Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan RS (17 tahun) dan MRSF (18 tahun), 2 dari 3 remaja yang diduga mencabuli bocah perempuan, TS (14 tahun) di salah satu rumah di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi. Keduanya berhasil diamankan Polisi beberapa jam usai menerima laporan orang tua korban, Rabu (6/12/2023). Sedangkan 1 terduga pelaku lainnya, UM (17 tahun) ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang). "Awal mula adanya informasi pada tanggal 6 Desember, bahwa ada yang menjadi korban pencabulan. Kita langsung bergerak cepat dan kurang dari 4 jam, kita sudah mengamankan para pelaku, " ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at (8/12/2023). Ari menerangkan peristiwa naas yang dialami korban tersebut terjadi saat korban diajak oleh para pelaku untuk mengganti pakaiannya yang basah di rumah salah satu terduga pelaku di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Rabu (6/12/2023) sekitar jam 17.30 WIB. "Jadi pada saat itu, korban disuruh sepupunya untuk memanggil tukang bangunan untuk membetulkan rumah sepupunya yang bocor. Kemudian saat perjalanan, korban bertemu dengan kedua tersangka tersebut, kemudian dibujuk, diajak ke salah satu rumah. Disitulah para tersangka melakukan perubahan cabul terhadap korban, " terangnya. Ari juga menyebut, perbuatan bejat kedua terduga pelaku terhadap korban tersebut dilakukan karena sering menonton adegan tidak senonoh. "Karena sering menonton film-film yang tidak senonoh, makanya mereka terpengaruh, " sebutnya. Atas perbuatannya tersebut, kedua terduga pelaku terancam pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun." tutup Ari.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas TNI – POLRI Sambangi Warga Binaan

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Sukalarang Menghadiri Rapat Koordinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami