Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat – Antisipasi tindak kejahatan dan geng motor balap liar, Polsek Sukabumi menggelar razia Knalpot brong atau knalpot bising di wilayah kecamatan Sukabumi kabupaten Sukabumi
Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut komplain dari warga masyarakat yang disampaikan dalam program unggulan polres Sukabumi Kota yaitu Jumat Curhat dan Minggu Kasih, Kamis (01/02/2024)
Kapolres SukabumI Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Melalui Kapolsek Sukabumi, AKP UJANG TAAN, S.H. mengatakan bahwa “Knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285, Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana”
“Kapolsek menyebut kegiatan ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan kriminalitas, balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan di lingkungan masyarakat” tutupnya