Kota Sukabumi – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun pun menanggapi laporan baru yang dilaporkan pelapor, DS bersama tim kuasa hukum mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban. Ia juga memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional.
“Kalo dari Kepolisian, kita tetap profesional dalam penanganan, kemudian dalam laporan tersebut, untuk pelapor sendiri belum bersedia untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Kami menunggu konfirmasi dari pengacaranya, kapan kira-kira pelapor bersedia memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, ” ujar Bagus kepada awak media, Selasa (12/12/2023).
“yang dilaporkan ada 8 orang, namun kami belum bisa memberikan keterangan secara terbuka, karena ranah penyelidikan, ” sambungnya.
Bagus mengatakan, pelapor bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang melakukan intimidasi, intervensi secara fisik maupun psikis kepada korban.
“Yang dilaporkan sekarang ini, bahwa di media sosial ramai adanya intervensi dari orang tua, makanya kemarin pada saat pihak pengacara dan pelapor memberikan keterangan atau statement di media soisal, sampai saat ini kami baru menerima laporan kemarin. Jadi kemarin itu kami baru menerima laporan, ” kata Bagus.
“Untuk prosesnya kita akan memintai keterangan dari para saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, kami juga menunggu keterangan dari pelapor sendiri yang sampai saat ini belum siap atau belum memberikan keterangan sebagai saksi, ” lanjutnya.
Ia juga menyebut, pihak pelapor belum bersedia dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus kekerasan terhadap anak korban, karena kemarin terlalu malam dan dari pengacaranya akan menyusun ulang tentang waktu, karena yang dilaporkan 8 orang ini tentunya akan memerlukan waktu dalam penyelidikan. Kita harus mendalami keterangan-keterangan dari saksi pelapor dan saksi korban dan juga mencari apa yg akan menjadi alat bukti dari pelapor sehingga melaporkan 8 orang, apakah dari keterangan korban sendiri atau dari keterangan siapa, dan pastinya kami dari kepolisian akan bertindak secara prosedural dan profesional, ”
“Nanti setelah kita memeriksa saksi pelapor, memeriksa saksi-saksi yang lain atau yang nanti diajukan pelapor, baru kita akan mengundang pelapor, berarti sifatnya masih penyelidikan, jadi kami akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan, wawancara kepada saksi, baik saksi dalam sekolah, dari pelapor sendiri atau dari anak-anak, karena semua saksi ini kan dari anak-anak. Jadi kita harus berkoordinasi dengan orang tua maupun di dampingi dari ahli psikologi, terus pemeriksaannya pun kita menganut UU peradilan anak, tidak sembarangan dalam meminta keterangan terhadap anak, harus ada prosesnya.” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang tengah ditangani Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan telah diserahkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada Senin. (11/12/2023).