Ngaku “Dibegal”, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diamankan Polisi

    Ngaku “Dibegal”, Kurir Ekspedisi di Sukabumi Diamankan Polisi

    Polres Sukabumi Kota - Polda Jabar - Kota Sukabumi - Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan LDS (26 tahun), kurir di salah satu jasa kurir ekspedisi atau pengiriman barang yang diduga telah membuat laporan palsu terkait aksi begal yang menimpa dirinya hingga menimbulkan kerugian materi sebesar 3 Juta 200 Ribu Rupiah pada awal Maret 2024 lalu.

    LDS diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah Hilir Kelurahan Situmekar Kecamatan Lembursitu, Senin (15/4/2024) sekitar pukul 2 dini hari.

    "Pada awalnya yaitu tanggal 4 Maret 2024, terduga pelaku ini datang ke kantor Polisi yaitu Polsek Lembursitu dan mengaku sebagai korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku ini mengaku dipepet oleh 2 kendaraan bermotor, menggunakan senjata tajam dan merampas uang serta handphone milik pelaku. Atas peristiwa ini, pelaku mengaku dirugikan secara materil berupa uang sebesar 3 Juta 200 Ribu rupiah hasil dari uang ekspedisi perusahaan tempat pelaku bekerja, " ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun.

    "Dari hasil penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata pelaku ini diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya serta untuk cicilan sepeda motornya, " sambungnya.

    Lanjut Bagus, "Atas perbuatan pelaku ini, maka kami jerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan kami pun sedang berusaha menghubungi pihak perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa kami terapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun, " lanjutnya.

    "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak membuat atau merekayasa laporan, karena kami dari Polres Sukabumi Kota akan merespon dan memproses segala laporan masyarakat, seperti halnya yang dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka." pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, LDS melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya ke Polsek Lembursitu pada Senin (4/3/2024). Dalam laporan tersebut, LDS mengaku handphone dan uang perusahaan hasil COD (cash on delivery) tersebut raib dibawa kabur oleh kawanan begal.

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Strong Point Malam Hari Wujudkan...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Arus Mudik Lebaran, Pos Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami