Kurang dari 24 Jam, Polsek Cisaat Sukabumi Bekuk Pelaku Pembacok Remaja

    Kurang dari 24 Jam, Polsek Cisaat Sukabumi Bekuk Pelaku Pembacok Remaja
    Polres Sukabumi Kota
    Kota Sukabumi - Unit Reserse Kriminal Polsek Cisaat mengamankan SSF (18 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak korban. SSF berhasil diamankan Polisi di Kampung Cibolang Desa Mangkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Senin (11/12/2023) sekitar jam 19.30 WIB. Selain menangkan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Dua unit sepeda motor, Satu unit helm keselamatan dan Satu unit telepon seluler. "Memang betul, pada hari Senin (11/12) sekitar jam 19.30 WIB, kami mengamankan seorang remaja berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan cara memukul anak korban menggunakan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan anak korban terluka, " ujar Kapolsek Cisaat, AKP Yanto Sudiarto kepada awak media. "Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diperbuat terduga pelaku ini didasari rasa kesal kepada anak korban yang diduga telah mengganggu pacarnya, " sambungnya. Yanto juga menerangkan kronologi peristiwa tindak pidana kekerasan tersebut sudah direncanakan keduanya dengan membuat janji bertemu untuk berduel melalui aplikasi WhatsApp. "Jadi persitiwa ini diawali dengan temu janji antara terduga pelaku dengan Anak Korban untuk berduel satu lawan satu melalui aplikasi WhatsApp. Hingga keduanya bertemu di Jalan Lingkar Selatan dan sempat berduel sambil mengendarai sepeda motor, " terang Yanto. "Karena senjata tajam yang dipegang anak korban ini terjatuh, maka anak korban ini melarikan diri dan terjatuh di bahu jalan. Terduga pelaku yang melihat anak korban ini terjatuh dan terlentang pun langsung melayangkan senjata tajam jenis gobang ke arah kepala dan tangan kiri anak korban dan langsung melarikan diri, " bebernya. "Setelah kejadian itu, teman dari anak korban ini membawanya ke RSUD R Syamsudin, S.H. untuk memeriksakan luka yang ada di bagian kepala dan tangan sebelah kiri anak korban, " pungkasnya. Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Cisaat dan terancam pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun

    polres sukabumi kota kota sukabumi
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Cikole dan Forkopincam Peduli kebersihan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Prianganjaya Sampaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia
    Hendri Kampai: Penutur Terbanyak, Bahasa Jawa dan Sunda Layak Jadi Bahasa Nasional

    Ikuti Kami