Hindari Pelanggaran Pemilu 2024, Polsek Kebon Pedes Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS)

    Hindari Pelanggaran Pemilu 2024, Polsek Kebon Pedes Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS)
    Polsek Kebon Pedes Polres Sukabumi Kota

    Kota Sukabumi - Polsek Kebon Pedes Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat, dalam rangka mengawasi dan menciptakan kondisi yang kondusif jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, melakukan pengamanan dan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di wilayah Kecamatan Kebon Pedes.

    Pemerintah Kecamatan Kebon Pedes melalui Polsek Kebon Pedes bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan Kebon Pedes menginginkan terciptanya pemilu yang adil, jujur, dan berkualitas. Salah satu upayanya adalah melalui pengamanan dan penertiban terkait APS yang ditemukan di wilayah kecamatan.

    Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Kebon Pedes, Iptu Tommy Ganhany Jaya Sakti, S.I.P., mengatakan bahwa pengamanan dan penertiban APS dilakukan untuk menjaga netralitas dan kesetaraan semua kontestan pemilu. Ia menjelaskan bahwa APS yang terpasang di tempat-tempat umum seharusnya memenuhi peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi keterlibatan aparat atau lembaga negara dalam mendukung salah satu kontestan.

    Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

    "Kami berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang adil dan jujur. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Panwaslu Kecamatan Kebon Pedes dalam pengamanan dan penertiban terhadap APS yang melanggar aturan pemilu, " kata Iptu Tommy.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, Polsek Kebon Pedes juga melibatkan aparat kepolisian, TNI dan Sat Pol PP Kecamatan Kebon Pedes dalam pengamanan dan penertiban APS ini. Panwaslu Kecamatan Kebon Pedes memiliki tugas untuk melepaskan atau mencopot dan mencatat APS mana saja yang melanggar aturan.

    “Kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal kampanye, ” himbau Iptu Tommy.

    Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) selama masa sosialisasi Pemilihan Umum.

    Polsek Kebon Pedes berharap dengan pengamanan dan penertiban APS ini, Pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari potensi pelanggaran. Masyarakat juga diminta untuk bersama-sama menjaga netralitas dan kualitas pemilu dengan tidak memasang APS secara sembarangan demi terciptanya demokrasi yang sehat dan bermartabat.

    polres sukabumi kota kota sukabumi akbp ari setyawan wibowo
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Sinirgitas TNI-POLRI Bhabinkamtibmas bersama...

    Artikel Berikutnya

    Ngariung Bareng Kapolres Sukabumi dan Kapolsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Yohanes Haoe Owner Depot Mawar Pare Akan Dibawa Keranah Hukum
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Diskusi Panel di Rapimnas Kupas Potensi Sabut Kelapa untuk Solusi Longsor dan Pemberdayaan Ekonomi  

    Ikuti Kami