Cipta Kondisi, Polsek Baros Gelar Operasi Minuman Keras (Miras) di Bulan suci Ramadhan

    Cipta Kondisi, Polsek Baros Gelar Operasi Minuman Keras (Miras) di Bulan suci Ramadhan

    Baros - Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi - Untuk memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Baros Polres Sukabumi Kota melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras) , Rabu (20/03/2024) malam.

    Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Baros Polres Sukabumi Kota Kompol IMAN PRAYITNO , S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut digelar sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo S.H. S.I.K. M.Si., agar Polsek jajaran melaksanakan cipkon dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal. “Untuk itu kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum, ” ujar Kompol IMAN PRAYITNO, S.H. M.H, .

    Kegiatan kali ini dipimpin oleh Kapolsek Baros Polres Sukabumi Kota Kompol IMAN PRAYITNO , S.H., M.H., melalui anggota piket Polsek Baros melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah kios jamu yang di curigai menjual Minuman Keras.

    Pihaknya akan terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif. “Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Baros”, ucap Kompol IMAN PRAYITNO. S.H, M.H, .

    Lanjut Kapolsek Baros Kompol IMAN PRAYITNO , S.H., M.H. mengatakan Minuman keras dapat merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras, tutur Kapolsek

    Kepolisian Sektor Baros selalu menyampaikan saran maupun himbauan kamtibmas kepada para pedagang maupun pemilik warung agar tidak menjual maupun memperdagangkan barang terlarang tersebut. Maka dengan demikian Apabila masih ada yang kedapatan menjual barang haram tersebut, maka dengan tegas oknum penjual tersebut bersedia mendapat sangsi hukuman sesuai dengan pelanggarannya, tambah Kapolsek.

    polres sukabumi kota kota sukabumi indonesia akbp ari setyawan wibowo
    Dwi Wahyuningsih

    Dwi Wahyuningsih

    Artikel Sebelumnya

    Gatur Lalu Lintas Pagi, Bentuk Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Kadudampit Laksanakan PAS SAHUR (...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    POLDA JABAR BERHASIL UNGKAP KASUS BAHAN POKOK PENTING (BAPOKTING)
    Hendri Kampai: Kabinet Merah Putih, Kembali Jadi Indonesia

    Ikuti Kami