Kota Sukabumi - Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) pasca tahap pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) akhir pekan, Sabtu (17/2/2024) malam.
KRYD tersebut dilakukan dengan patroli ke beberapa ruas jalan protokol hingga jalan Desa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selain patroli, KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan menggelar razia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di kawasan Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi.
Razia yang diselenggarakan sejak pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB tersebut berhasil menjaring dan menindak 23 pelanggar Lalulintas dengan surat Tilang karena memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan terhadap puluhan pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Memang betul, tadi malam, dimulai pukul 21.00 WIB, Polres Sukabumi Kota menggelar KRYD akhir pekan yang kami laksanakan dengan cara berpatroli secara gabungan ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas, " ujar Astuti kepada awak media, Minggu (18/2/2024).
"Tentunya ini merupakan salah satu kegiatan preventif Kepolisian yang secara konsisten kami lakukan untuk memelihara harkamtibmas di wilayah pasca tahap pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024 kemarin, " sambungnya.
Lanjut Astuti, "Selain patroli, KRYD akhir pekan juga kami lakukan dengan menggelar razia kendaraan di sekitar Jalan A. Yani Cikole untuk memeriksa dan menindak para pengendara yang tidak tertib dalam berlalulintas, khususnya para pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, " lanjut."
"Adapun hasilnya, sebanyak 23 pengendara sepeda motor telah kami tindak dengan Surat Tilang dan masing-masing kendaraannya kita jadikan barang bukti dan kita amankan sementara di kantor Satpas, " terangnya.
"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk tidak mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui potensi gangguan kamtibmas, bisa melaporkannya kepada kami melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110." pungkasnya.